Saturday, 12 Oct 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMA Tahfidz Darul Ulum Pondok Pesantren Banyuanyar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN BULLIYING PERSEPEKTIF AL-QUR’AN

Bagikan laman ini:

SMATDUBA-Agama Islam mengajarkan tentang kebaikan dan kedamaian hidup manusia, mengajarkan bagaimana hubungan yang serasi antara makhluk hidup di muka bumi ini dengan berbagai model atau cara yang mereka anggap paling tepat. Islam adalah ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. dengan kitab sucinya adalah al-Qur’an. Secara terminologi, al-Qur’an adalah firman Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril as. sebagai mukjizat, walaupun sependek apapun surahnya.

Fungsi al-Qur’an adalah sebagai pedoman atau petunjuk umat Islam dalam mejalani ke hidupan di muka bumi ini agar tidak salah langkah, oleh sebab itu al-Qur’an memberi penjelasan terhadap suatu persoalan yang di dalamnya terkandung perintah-perintah serta laranganlarangan yang harus dipatuhi oleh umat muslim. Salah satu dari bentuk larangan-larangan itu adalah larangan melakukan perundungan. Maka sebagai umat Islam, segala masalah yang dihadapi harus dipecahkan dengan kembali kepada al-Qur’an seperti yang diterangkan dalam (QS. Al-Imron/3: 200) “Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. Al-Imron/3: 200)”

Ja’far Subhani dalam bukunya Tadarus Akhlak: Etika Qurani dalam Surah al-Hujurat mengatakan bahwa, Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki konsep dan prinsip dalam memberikan solusi untuk memecahkan problem hidup masyarakat, diperlukan upaya-upaya pengaktualisasian agar nilai-nilai sosial kemasyarakatan dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Konsep dan prinsip tersebut telah tertuang dalam al-Qur’an, yang banyak bercerita tentang manusia dan segala hal yang berkaita termasuk kepribadian yang baik dan yang buruk. Seperti yang diceritakan dalam QS. al-Hujurat, yaitu salah satu dari beberapa surah yang banyak membahas mengenai interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat

Andri Priyatna dalam bukunya Let’s End Bullying, Memahami, Mencegah Dan Mengatasi Bullying mengatakan Bullying merupakan sebuah masalah atau problem yang dampaknya harus ditanggung oleh semua pihak, baik itu pelaku, korban, ataupun mereka yang menyaksikan tindakan tersebut. Penelitian menunjukan bahwa satu dari tiga anak di dunia mengaku pernah mengalami tindakan perundungan (bullying), baik itu di sekolah, lingkungan tempat tinggal ataupun dengan cara online. Begitu pun sebaliknya satu dari tiga anak mengaku pernah melakukan tindak perundungan (bullying) terhadap temannya.

Bullying terhadap perempuan adalah tindak kekerasan, ancaman atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidak seimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan pada fisik atau paksaan dapat dilakukan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas atau kemampuan. Tindakan perundungan terdiri atas empat jenis, yaitu secara psikologis (menggunjing, atau meng-upload keburukankeburukan orang di media sosial), fisik (menampar, menendang bahkan sampai membunuh orang lain), verbal (dicaci, dimaki, dibentak), dengan tujuan untuk merendahkan, melecehkan bahkan untuk melukai orang yang direndahkan tersebut. Budaya penindasan dapat berkembang dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja, selagi terjadi interaksi antara manusia, baik di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan sosial lainnya

Menurut Fatma Anjli dalam tulisannya yang berjudul, Kisah Qabil dan Habil; Pembunuhan Pertama di Bumi, menjelaskan bahwa Bullying terhadap kaum lemah (seperti perbudakan), bertindak semena-mena, kedzaliman, ketidakadilan jender, dan lain-lain adalah musuh Islam paling nyata saat itu. Islam datang membawa keteraturan, ketertiban, menghormati harkat dan martabat manusia dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain, menjunjung tinggi kehormatan, dan perilaku mulia lainnya. Perilaku Bulliying tidak hanya terjadi pada masa sekarang, bahkan sejak awal-awal kehidupan manusia perilaku perundungan telah ada. Contohnya ketika Qabil yang mem-bully saudaranya Habil, karena memperebutkan calon istri yang akan dinikahi. Keduanya ingin menikahi wanita yang sama. Pada akhirnya, Qobil dengan hawa nafsunya menyakiti saudaranya Habil, dengan cara membunuhnya. Maka jadilah Qabil seorang diantara orang-orang yang menyesal dan merugi akibat menyakiti saudaranya sendiri hingga meninggal dunia. Perbuatan seperti ini masuk dalam kategori perundungan. Oleh sebab itu alQur’an melarang keras sebagaimana dijelaskan dalam (QS. al-Hujurat)49: 11) Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuanperempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburukburuk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman Dan barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Oleh karena itu, Allah swt. menurunkan ayat ini sebagai peringatan kepada orang-orang yang beriman bahwa ada hak-hak sesama yang harus dijaga dalam menjalani kehidupan bermasyarakat karena kehidupan di masyarakat tidak terlepas dari yang namanya saling membutuhkan satu sama lain. Oleh sebab itu perilaku perundungan saat ini menjadi masalah publik yang dampaknya sangat mengerikan bagi korbannya, dan dapat mengakibatkan perpecahan dan kerusakan hubungan sosial di masyarakat

Perundungan terhadap seorang perempuan berarti mengintimidasi satu atau lebih orang dengan menganggap bahwa target memiliki kekurangan. perundunga dilakukan dengan mempermalukan korban, meminta korban melakukan sesuatu, atau melakukan sesuatu kepada korban yang dapat berdampak negatif bagi korban baik secara fisik maupun psikis. Maka dapat terjadi baik secara langsung maupun online. Ini merupakan bentuk awal dari perilaku agresif yaitu perilaku kasar, dapat berupa fisik, psikis melalui kata-kata atau gabungan dari ketiganya. Pelaku mengeksploitasi orang lain yang dia anggap rentan.

Bulliying terhadap perempuan memiliki dampak yang serius dan merugikan, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Beberapa dampak utamanya meliputi: 1). Kesehatan Fisik, 2). Kesehatan Mental, 3). Rendahnya Percaya Diri dan Diri, 4). Isolasi Sosial, 5). Gangguan Hubungan, 6). Dampak Ekonomi, 7). Berpengaruh pada sustainability generasi manusia berikutnya mengingat perempuan adalah orang yang melahirkan keturunan, mengasuh, dan mendidik keturunan tersebut. Bulliying terhadap perempuan bukan hanya masalah kesehatan fisik, tetapi juga masalah kesehatan mental, sosial, dan ekonomi yang serius. Penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban perundungan serta untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi masalah perundungan dengan berbagai cara, termasuk pendidikan, kesadaran, dan penegakan hukum yang efektif

Oleh karena itu, adapun perlindungan hukum terhadap korban bulliying yang terjadi terhadap perempuan, perempuan sebagai korban bulliying bisa dijelaskan dari beberapa konsep dan prinsip yang terdapat dalam al-qur’an, diantaranya, Keadilan dan Kesetaraan, Perlindungan Terhadap Kekerasan, Perlindungan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sistem Hukum Yang adil, Dukungan dan Solidaritas.

Penulis

Hosen (Akademik STAI Darul Ulum Banyuanyar)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR